UU Pilkada disahkan, Ratusan Wali Kota Akan Gugat Ke MK

Ope Site - Disahkannya UU Pilkada yang secara umum adalah pemilihan kepala daerah akan dilakukan oleh DRPD nampaknya akan dibawa ke MK. Nah lo..  =))

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil bersama 510 orang wali kota dan bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan peninjauan kembali UU Pilkada yang telah disahkan DPR RI, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namu, Emil -sapaan akrab Ridwan Kamil- akan tetap menerima hasil apapun di MK nantinya.

Lagi-lagi, Emil yang kecewa terhadap ketetapan DPR RI mengatakan, kegigihannya memperjuangkan pilkada langsung bukan untuk kepentingan diri sendiri, tetapi untuk rakyat banyak.

Emil mengaku akan menunjukkan kinerjanya di empat tahun sisa kepemimpinannya sebagai warisan pilkada langsung.

<!-- Komentar Ope Site -->

Haduh.. kenapa harus kembali ke jaman 10 tahun yang lalu? Saya tidak yakin UU Pilkada ini akan menyelesaikan masalah yang ada seperti yang dikatakan oleh para pendukung UU Pilkada ini.

Referensi: Si Momot

No comments:

Post a Comment